Padang (SUMBAR).SE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Surat Keputusan Gubernur pada Selasa (5/5/2020), secara resmi telah memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi kabupaten/kota se-Sumbar terhitung 6-29 Mei 2020.
Sementara untuk di Kota Padang, Wali Kota Padang Mahyeldi merespon cepat kebijakan perpanjangan PSBB tersebut. Karena tidak lain keputusan itu sebagai langkah percepatan penanganan virus corona atau covid-19.
“Sekaitan PSBB jilid dua ini, maka kita di Kota Padang terutama akan lebih mengetatkan lagi pengawasan dan pemeriksaan di perbatasan Kota Padang,” ujar Wako Mahyeldi dengan tegas dalam kegiatan diseminasi bersama Dinas Kominfo Padang di Media Center, Rabu (6/5/2020).
Ia berharap, ke depan tidak ada lagi orang yang datang ke Padang dari luar Provinsi Sumbar bahkan dari Pulau Jawa.
“Hal ini tidak boleh terjadi. Maka itu saya menginstruksikan kepada semua pihak terkait khususnya petugas di posko perbatasan betul-betul menseriusi hal ini. Karena kita semua tidak ingin berlama-lama dengan wabah covid-19. Kalau bisa teratasi sesegera mungkin,” harapnya.
Mahyeldi pun menegaskan bahwa mau tidak mau akan lebih mengetatkan lagi terkait pembolehan orang masuk ke Kota Padang.
“Karena orang yang masuk ke Kota Padang yang tidak jelas tujuannya maka tidak diperbolehkan atau akan kita kembalikan. Sudah banyak hal itu dilakukan sejauh ini, terutama di posko perbatasan Lubuk Paraku, Kecamatan Lubuk Kilangan,” jelasnya. (dn)
No comments:
Post a Comment