Padang (SUMBAR). SE - Terkait rumor beredarnya lembaran Kuisioner yang berpihak dan mengarahkan para penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) untuk memilih pasangan calon Walikota dan Wakilwalikota tertentu (petahana), yang saat ini sedang berlaga dikontestasi Pilkada Kota Padang 2024, Kepala Dinas Sosial Kota Padang kaget tak kepalang.
Hal ini dikarenakan, lembaran Kuisioner tersebut diisi oleh masyarakat penerima manfaat/bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) yang ada di Kota Padang.
Terkait hal tersebut, Heriza Syafani, Kadis Sosial Kota Padang yang ditemui oleh media ini terlihat sangat kaget dan menyayangkan isu serta kejadian tersebut.
"Iya, saya mendengar informasi tersebut hari ini", ucap Heriza Syafani yang ditemui di kantornya, Kamis (29/08/2024).
Lebih lanjut, setelah diamati terkait isi yang ada dalam Kuisioner tersebut, Heriza menilai pertanyaan-pertanyaan itu terlihat umum dan tidak ada item pertanyaan yang bernuansa intimidasi atau ancaman yang mewajibkan masyarakat untuk memilih salahsatu Paslon.
"Sebagai ASN, mempertahankan netralitas adalah kewajiban saya. Dan kalau boleh saya mentelaah dari kacamata netralitas tersebut, saya menilai pertanyaan yang ada pada Kuisioner tersebut terlihat umum, dan tidak ada item pertanyaan yang memaksa, mengharuskan serta mengintimidasi atau bernuansa ancaman, yang mewajibkan untuk memilih salahsatu Paslon yang saat ini berlaga di Pilkada Padang 2024.
Dan terkait siapa yang membuat dan menyebarkan Kuisioner tersebut, Heriza Syafani menegaskan Dinas Sosial Kota Padang tidak pernah membikin Kuisioner tersebut", tegasnya.
Heriza Syafani juga mengaku menyayangkan sikap kawan-kawan wartawan yang menghubung-hubungkan Kuisioner tersebut dengan Dinas Sosial Padang, dan tanpa melakukan konfirmasi ulang kepada dirinya sebagai pihak terkait yang berkompeten.
"Kami sangat menyayangkan hal ini, bukankah sudah sepatutnya teman-teman wartawan melakukan konfirmasi ulang ke Dinas Sosial Padang terkait isu tersebut, agar produk jurnalistik yang lahir sesuai KEJ (Kode Etik Jurnalistik) dan tidak prematur"
"Dan disisi lain, terkait anggaran yang diberikan kepada masyarakat penerima manfaat PKH adalah wewenangnya kementerian sosial, bukan Dinas Sosial Kota Padang", ulasnya.
Saat media menanyakan terkait beredarnya isu Dinas Sosial Padang memberikan uang Rp.100 ribu / orang pada masing-masing anggota keluarga penerima PKH, Heriza Syafani terlihat tak kuasa menahan tawa, "Rp.100 ribu/orang, waduh berapa jumlahnya tu.., dari mana anggarannya.., ini sudah sangat jelas mengada-ada", tandasnya.
Heriza Syafani juga menyampaikan, "Saya minta.., jangan jadikan masyarakat penerima manfaat ini (PKH) sebagai peluru dalam kontestasi demokrasi ini, karena hal tersebut sangat tidak etis", pintanya.
Kepala Dinas Sosial Kota Padang ini kembali mengingatkan pentingnya menjaga netralitas dan etika dalam kontestasi politik, dan tetap menjaga integritas dan tidak terjebak dalam politisasi yang dapat merugikan masyarakat dan diri sendiri.
Kedepan, isu-isu seperti ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak, untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan dan menyebarkan informasi, agar demokrasi tetap dapat berlangsung dengan sehat, adil dan damai.
"Waspada hoax, pilkada damai tanggungjawab kita bersama" tegasnya.
Bansos Bak Gadis Seksi yang Selalu Jadi Incaran
Keberadaan masyarakat penerima manfaat/bantuan sosial bak gadis seksi yang selalu menjadi incaran disetiap musim Pilkada, hal tersebut diibaratkan oleh Afiz Satria, salah seorang Koordinator PKH kecamatan Koto Tangah kota Padang.
"Masyarakat penerima bansos bak gadis seksi yang tak pernah luput dari incaran saat musim Pilkada tiba," terang Afiz, Kamis (29/08/2024).
"Dan kami para Koordinator tidak merasa heran dan kaget, karena ini kerap terjadi, dengan bentuk, warna, modus dan nuansa yang berbeda-beda", sambungnya.
Terkait kuisioner yang beredar pada penerima manfaat (PKH) tersebut, Afiz menerangkan tidak tahu dari mana sumber awalnya.
Namun Afiz menilai, disaat wawasan masyarakat kota yang telah berkembang, kuisioner yang disangkutpautkan dengan Pilkada tersebut tidak akan ada artinya.
"Masyarakat kita telah pintar dalam menilai, memilah dan menterjemahkan sebuah tindakan yang bernuansa dan berlandaskan kepentingan politik belaka, dan disisi lain, dizaman modern sekarang hak konstitusional masyarakat tidak akan bisa diintimidasi"
"Artinya.., tidak akan bisa melarang jika ada masyarakat penerima PKH, anggota PSM atau ketua RT/RW sekalipun untuk menjadi tim sukses disalahsatu Paslon, karena hal tersebut merupakan hak konstitusional mereka yang wajib dihormati, selama mereka tidak terikat oleh aturan dan Undang-undang ASN, TNI dan Polri", terang Afiz.
(m/han)
No comments:
Post a Comment