Tuapejat (SUMBAR). SE – Diperkirakan ada seratusan kontraktor atau pengusaha jasa kontruksi dan pekerja bangunan di Mentawai, Sumatera Barat melakukan unjuk rasa di depan Kantor Badan Keuangan Kabupaten Kepulauan Mentawai, pada Selasa (8/1/). Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai segera melakukan pembayaran utang proyek yang belum lunas sejak 2017-2018.
Kontraktor yang tergabung dalam organisasi Forum Komunikasi Pengusaha Jasa Kontruksi Mentawai (Forkompi) meminta Pemda Mentawai segera membayar utang kepada kontraktor yang menunggak sejak 2017 lalu hingga 2018 sekira senilai Rp349,9 miliar yang terinci utang 2017 senilai Rp328,2 miliar dan utang Pemda Mentawai pada 2018 senilai Rp15,7 miliar.
Pada materi tuntutannya para kontraktor meminta Pemda Mentawai melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk segera memproses surat seluruh Surat Perintah Membayar (SPM) terhadap pekerjaan yang sudah serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO) dan segera menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lambat 15 Januari 2019.
Kedatangan para pengunjuk rasa ke Kantor BKD Mentawai, di Kilometer 4 Tuapeijat sekira pukul 09.00 WIB menggunakan mobil jenis pick up dan sepeda motor sambil membawa spanduk dan alat peraga berisi tuntutan yang dipimpin oleh Zuanda Purba selaku Koordinator Lapangan (Korlap).
Tiba di BKD Kabupaten Kepulauan Mentawai mereka langsung melakukan orasi menuntut haknya dan meminta Kepala BKD Mentawai, Rinaldi menenemui mereka, penyampaian aspirasi ini juga mendapat pengawalan dari pihak kepolisian Polres Mentawai.
Beberapa saat kemudian setelah melakukan mediasi dengan pengunjuk rasa, Rinaldi selaku Kepala BKD Mentawai akhinya keluar menemui kontraktor dan menjelaskan kepada mereka terkait isi tuntutan mereka, namun untuk menjelaskan lebih detail pihaknya mengajak para rekanan tersebut untuk masuk berdialog ke dalam ruangan dengan berapa perwakilan.
Dialog tersebut dihadiri Sekda Mentawai Martinus Dahlan, Inspektur Inspektorat Miko Siregar, Serieli BW, Kepala Bagian Hukum Pemda Mentawai serta dari pihak kontraktor Simon Lajira selaku Ketua Forkompi sekaligus penanggung jawab aksi, Zuanda Purba Korlap serta perwakilan lainnnya.
Dari hasil dialog pengunjuk rasa tersebut Pemda Mentawai melalui Kepala BKD Mentawai melalui berita acara disepekati bahwa kegiatan yang terutang pada pada tahun anggaran 2018 yang telah dilakukan serah terima pekerjaannya tetapi belum terbayarkan pada tahun anggaran di tahun anggaran akan diproses pembayarannya setelah melalalui proses pengesahan DPA kegiatan serta perubahan penjabaran pada anggaran 2019 disahkan paling lambat pada 31 Januari 2019 sudah selesai pembayarannya kepada pihak rekanan.
Kemudian kegiatan yang masih terutang pada 2017 yang telah tercatat pada APBD 2019 akan dilakukan proses legislasi pembayaran melalui audit Inspektorat atau melalaui jalur pengadilan, putusan audit Inspektorat atau pengadilan menjadi dasar pembayaran.
“Untuk kegiatan pada 2017 sudah diusulkan oleh Dinas PU Mentawai dan masih perlu audit Inspektorat, jika sudah dilakukan semua dipenuhi baru sebagai dasar audit kita baru bisa melakukan pembayaran, kemudian kegiatan pada 2018 akan diproses terkait pengesahan DPAnya,” jelas Rinaldi.
Ada pun kegiatan yang akan dibayarkan kepada kontraktor pada 2107 yang masih terutang pada 2018 yakni pembangunan jalan Rogdok-Mabukkuk, pembangunan jembatan di Siberut Utara, pembangunan jalan di Sipora Selatan, pembangunan jalan di Siberut Utara, pembangunan jalan Taileleu, pembangunan jalan Puro-Rogdok, Matotonan, Rehab jembatan di Siberut Selatan dan Siberut Tengah, pembangunan jembatan di kilometer 19 Belekraksok, peningkatan jembatan Mabukkuk-Taileleu dan pembanguan Jalan Simpang 3 Limu-Mapinang.
Pemda Mentawai beralasan lambannya pembayaran beberapa kegiatan alasan dananya belum terkucur dari pemerintah pusat sehingga banyak mekanisme yang harus diselesaikan terkait dengan administrasi sebagai legalitas pencairan.(deni)
#sumber : mentawaikita
No comments:
Post a Comment