Padang (SUMBAR). SE - Pemerintah Kota Padang menargetkan pada 2019 semua transaksi Pemerintah Kota Padang akan dilaksanakan dalam bentuk non tunai. “Saat ini, di tahun 2018, kita baru memberlakukan Transaksi Non Tunai (TNT) pada 5 kegiatan.
Sedangkan sejak Oktober 2017, juga sudah dilaksanakanTNT pada pembayaran tambahan penghasilan pengawai dan gaji tenaga honorer,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Andri Yulika saat konferensi pers di Media Center Pemko Padang, Rabu (18/4/2018).
TNT yang diberlakukan pada 5 kegiatan tersebut berdasarkan pada Instruksi Walikota dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah No. 900/15.01/BPKAD/2018, diantaranya; belanja honorarium PNS dan Non PNS, belanja perjalanan dinas dalam daerah, belanja perjalanan dinas luar daerah dan rapat koordinasi luar daerah, belanja makan dan minum, belanja ATK, barang pakai habis, seminar kit, barang cetak dan pengadaan.
Dijelaskan Andri, pelaksanaan Intrusksi Walikota tentang transaksi non tunai akan dievaluasi pada triwulan kedua realisasi anggaran 2018. Dari hasil evaluasi akan terlihat apa saja kendala penerapan TNT di setiap SKPD, sehingga hal itu akan terus disempurnakan sebelum TNT diberlakukan untuk semua kegiatan di tahun 2019.
“Untuk penyempurnaan TNT, saat ini kita terus berdiskusi dan menerima konsultasi dengan semua bendahara dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, baik di group media sosial, maupun secara tatap muka,” ujar Andri.
Ditambahkannya, TNT secara internal bermanfaat untuk efisiensi kerja bendahara, mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, menghapus praktek KKN dan pencucian uang, serta TNT relatif lebih mudah dan tidak berbiaya mahal. (tf/ll)
No comments:
Post a Comment