Kasus Labkesda Sijunjung Tunggu Jadwal Sidang - Sumatera Executive

Breaking

Wednesday, October 17, 2018

Kasus Labkesda Sijunjung Tunggu Jadwal Sidang


Sijunjung (SUMBAR). SE - Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Restribusi pada UPTD Labkesda Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat dengan Tersangka Supriadi, S.ST, Senin (15/10) perkaranya telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Sijunjung ke Pengadilan Tipikor.

Pelimpahan perkara tersebut bersamaan dengan memindahkan Tersangka Supriadi yang sebelumnya mendekam di Rutan/LP Muaro Sijunjung ke Rutan Klas II Padang di Jalan By Pass Anak Air Padang.  


Wiliyamson, SH, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sijunjung kepada media ini mengatakan, Senin (15/10) Petugas Kejaksaan Negeri Sijunjung dengan pengawalan anggota Polres Sijunjung berangkat ke Padang untuk memindahkan Tersangka. "Tersangka Supriadi sekarang telah berada di Rutan Klas II B Padang di Jalan By Pass Anak Air Padang," terangnya.                

Lebihlanjut Wiliyamson, SH menjelaskan, karena kasusnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang, pihak Kejaksaan Negeri Sijunjung dalam waktu dekat akan menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Padang.
                                 
Seperti yang diberitakan sebelumnya, berdasarkan Surat dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat No. SR-1915/PW/03/05/2018 Tanggal 30 Agustus 2018 BPKP menyatakan dalam laporan hasil audit terdapat penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 303.258.000,00 (Tiga Ratus Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah).                 

Dengan itu Supriadi, Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Sijunjung yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan keuangan restribusi daerah Tahun 2014-2017.                            

Tersangka menurut Wiliyamson dalam operandinya diduga menempatkan Tenaga Sukarela sebagai Resepsionis (Kasir) pada Kantor Labkesda Dinas Kesehatan Sijunjung.            

Uang restribusi yang terkumpul oleh kasir sebagian disetorkan kepada Supriadi dan sebagian lagi disetorkan kepada ke kas negara melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sijunjung.                   
Untuk itu, Supriadi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara. 
#datuak

No comments:

Post a Comment

PT.Sumatera Executive News Mengucapkan, Selamat datang di Website www.sumateraexecutive.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga Anda puas